THR Berapa Kali Gaji? Ini Aturan Resmi dan Cara Menghitungnya

THR Berapa Kali Gaji? Ini Aturan Resmi dan Cara Menghitungnya
THR Berapa Kali Gaji? Ini Aturan Resmi dan Cara Menghitungnya

Menjelang Lebaran, pertanyaan “THR berapa kali gaji?” kembali ramai diperbincangkan pekerja di seluruh Indonesia. Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak normatif yang wajib diberikan pengusaha kepada karyawan sebelum hari raya keagamaan.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan aturan jelas mengenai besaran, waktu pembayaran, dan sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Regulasi ini berlaku untuk seluruh pekerja, baik karyawan tetap, kontrak, maupun pekerja harian lepas.

Artikel ini menyajikan informasi lengkap berdasarkan peraturan resmi yang berlaku di Indonesia. Di akhir artikel, tersedia link Dana Kaget sebagai bentuk apresiasi kepada pembaca setia. Untuk memahami hak THR Anda secara menyeluruh, simak penjelasan lengkap dari desawailan.com berikut ini.

Dasar Hukum THR di Indonesia

Pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Regulasi ini menegaskan bahwa THR bersifat wajib dan bukan bonus atau pemberian sukarela dari perusahaan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Baca Juga:  Apakah Pensiunan PNS Dapat THR Lebaran 2026? Ini Aturan dan Jadwal Cairnya

Aturan THR berlaku untuk:

  • Perusahaan swasta
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Usaha sosial dan usaha lain yang mempekerjakan pekerja dengan sistem upah

THR Berapa Kali Gaji? Ini Besarannya

Pekerja dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Pekerja yang telah bekerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji/upah.

Komponen yang dihitung meliputi:

  • Upah pokok
  • Tunjangan tetap

Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan tetap berhak mendapat THR secara proporsional dengan rumus:

THR = (Masa Kerja/12) × 1 Bulan Upah

Contoh perhitungan:

Masa Kerja Gaji Pokok + Tunjangan Tetap Perhitungan THR Total THR
12 bulan Rp5.000.000 12/12 × Rp5.000.000 Rp5.000.000
6 bulan Rp5.000.000 6/12 × Rp5.000.000 Rp2.500.000
3 bulan Rp5.000.000 3/12 × Rp5.000.000 Rp1.250.000
1 bulan Rp5.000.000 1/12 × Rp5.000.000 Rp416.667

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?

THR wajib diberikan kepada seluruh pekerja tanpa memandang status kepegawaian:

Berdasarkan Status Kerja

  • Karyawan tetap (PKWTT) – berhak penuh sesuai ketentuan
  • Karyawan kontrak (PKWT) – berhak sesuai masa kerja
  • Pekerja harian lepas – berhak jika telah bekerja minimal 12 bulan
  • Pekerja outsourcing – berhak dari perusahaan penyedia jasa

Berdasarkan Agama

THR diberikan sesuai hari raya keagamaan masing-masing pekerja:

Agama Hari Raya
Islam Idul Fitri
Kristen Natal
Katolik Natal
Hindu Nyepi
Buddha Waisak
Konghucu Imlek

Kapan THR Harus Dibayarkan?

Berdasarkan peraturan yang berlaku, pengusaha wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Ketentuan Waktu Pembayaran

  • THR dibayarkan sekaligus dalam bentuk uang
  • Menggunakan mata uang Rupiah
  • Tidak boleh dicicil atau ditunda
  • Tidak boleh diganti dengan barang

Contoh Jadwal Pembayaran THR Idul Fitri

Jika Idul Fitri jatuh pada tanggal 31 Maret, maka THR harus sudah diterima pekerja paling lambat tanggal 24 Maret.

Baca Juga:  CPNS 2026: Jadwal Pendaftaran, Syarat Usia, dan Perubahan Sistem Seleksi Terbaru

Sanksi bagi Perusahaan yang Telat atau Tidak Membayar THR

Pemerintah menetapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan THR:

Sanksi Administratif

  1. Teguran tertulis – peringatan pertama dari Disnaker
  2. Pembatasan kegiatan usaha – larangan operasional sementara
  3. Penghentian sementara alat produksi – pembekuan aktivitas
  4. Pembekuan kegiatan usaha – penghentian total operasional

Denda Keterlambatan

Perusahaan yang terlambat membayar THR dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu pembayaran.

Cara Melapor Jika THR Tidak Dibayar

Pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan dapat melakukan pengaduan melalui jalur resmi berikut:

1. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)

Laporkan ke Disnaker kabupaten/kota setempat dengan membawa:

  • Fotokopi KTP
  • Bukti hubungan kerja (kontrak, slip gaji, ID karyawan)
  • Kronologi permasalahan

2. Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan

Kemnaker membuka Posko Pengaduan THR setiap menjelang hari raya:

  • Telepon: 021-5255733
  • WhatsApp: 081902000342 (Chat only)
  • Email: pengaduan@kemnaker.go.id
  • Alamat: Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan 12950

3. BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja peserta BPJS dapat melapor melalui:

  • Call Center: 175
  • Aplikasi: JMO (Jamsostek Mobile)

Hal yang Sering Ditanyakan Seputar THR

Apakah Karyawan Resign Sebelum Lebaran Berhak THR?

Ya, pekerja yang mengundurkan diri atau di-PHK dalam periode 30 hari sebelum hari raya tetap berhak menerima THR.

Apakah Karyawan Cuti Melahirkan Berhak THR?

Ya, pekerja yang sedang menjalani cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti lainnya tetap berhak atas THR penuh.

Apakah Pekerja Magang Berhak THR?

Tidak, peserta magang atau pekerja yang belum memiliki hubungan kerja formal tidak termasuk penerima THR berdasarkan peraturan ketenagakerjaan.

Bolehkah THR Dibayar dalam Bentuk Barang?

Tidak boleh. THR wajib dibayarkan dalam bentuk uang Rupiah secara penuh. Pemberian parsel atau barang hanya boleh sebagai tambahan, bukan pengganti.

Baca Juga:  Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak dan Panduan Daftar PBI Gratis 2026

Waspada Penipuan Mengatasnamakan THR

Menjelang hari raya, modus penipuan sering memanfaatkan momentum THR. Berikut hal yang perlu diwaspadai:

Ciri-ciri Penipuan THR

  • Mengaku dari perusahaan atau instansi pemerintah
  • Meminta data pribadi (NIK, nomor rekening, PIN)
  • Menawarkan pencairan THR dengan biaya admin
  • Link mencurigakan via SMS atau WhatsApp

Tips Menghindari Penipuan

  1. THR resmi tidak pernah dipungut biaya
  2. Konfirmasi langsung ke HRD perusahaan
  3. Jangan klik link dari nomor tidak dikenal
  4. Laporkan ke pihak berwajib jika menemukan modus mencurigakan

Closing

Tunjangan Hari Raya merupakan hak normatif yang dilindungi undang-undang. Setiap pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR sesuai perhitungan proporsional yang telah ditetapkan. Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dalam bentuk uang Rupiah secara penuh.

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan peraturan resmi pemerintah yang berlaku hingga saat publikasi. Kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai regulasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan. Pembaca disarankan untuk selalu mengecek informasi terkini melalui kanal resmi pemerintah atau berkonsultasi dengan HRD perusahaan masing-masing untuk kepastian hak yang diterima.

Terima kasih telah membaca artikel ini hingga selesai. Sebagai apresiasi, silakan klaim Dana Kaget melalui link yang tersedia di bawah. Jika artikel ini bermanfaat, bagikan kepada rekan kerja agar semakin banyak pekerja yang memahami haknya.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Karyawan tetap dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji, yang terdiri dari upah pokok ditambah tunjangan tetap.

THR karyawan baru dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan rumus: (Masa Kerja/12) × 1 Bulan Upah. Minimal masa kerja untuk mendapat THR adalah 1 bulan.

Pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pembayaran harus dilakukan sekaligus dalam bentuk uang Rupiah.

Perusahaan yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan usaha. Keterlambatan pembayaran juga dikenai denda 5% dari total THR.

Ya, karyawan kontrak (PKWT) berhak menerima THR sesuai masa kerjanya. Jika sudah bekerja 12 bulan atau lebih, mendapat THR penuh. Jika kurang dari 12 bulan, dihitung proporsional.

Pekerja dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, menghubungi Posko THR Kemnaker di nomor 021-5255733 atau WhatsApp 081902000342, atau mengadu melalui email pengaduan@kemnaker.go.id.