Kapan gaji ke-13 ASN 2026 cair? Pertanyaan ini mulai ramai diperbincangkan menjelang pertengahan tahun. Setiap tahun, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan menantikan pencairan tunjangan ini sebagai tambahan penghasilan menjelang tahun ajaran baru.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara rutin mencairkan gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi kepada abdi negara. Besaran dan jadwal pencairan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun. Untuk tahun 2026, meskipun PP resmi belum terbit, jadwal pencairan diprediksi mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya yakni pada bulan Juni.
Artikel ini disusun berdasarkan regulasi resmi pemerintah dan pola pencairan tahun sebelumnya. Sebagai apresiasi, tersedia link dana kaget di akhir artikel bagi pembaca setia. Untuk informasi lengkap mengenai jadwal, komponen, dan nominal gaji ke-13 ASN 2026, simak penjelasan lengkap dari desawailan.com berikut ini.
Apa Itu Gaji ke-13 ASN?
Gaji ke-13 merupakan tunjangan tahunan yang diberikan pemerintah kepada ASN, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan. Tunjangan ini berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang cair menjelang Lebaran. Gaji ke-13 dicairkan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan anak.
Dasar hukum pemberian gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah yang diterbitkan setiap tahun. Pada 2025 lalu, dasar hukumnya adalah PP Nomor 14 Tahun 2025. Untuk tahun 2026, PP serupa diperkirakan terbit pada Mei atau awal Juni 2026.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026?
Berdasarkan pola regulasi sebelumnya, penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan PNS, TNI, dan Polri
- Penerima pensiun janda, duda, atau yatim piatu
- Penerima tunjangan veteran dan kehormatan
Syarat utama penerima adalah masih aktif bekerja atau menerima pensiun per 1 Juni 2026. Bagi ASN yang baru diangkat, harus sudah memiliki SK pengangkatan sebelum tanggal tersebut.
Komponen Gaji ke-13 ASN 2026
Gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Berikut komponen lengkapnya berdasarkan regulasi tahun sebelumnya:
Komponen untuk ASN Aktif
| No | Komponen | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Gaji Pokok | Sesuai golongan dan masa kerja |
| 2 | Tunjangan Keluarga | Tunjangan suami/istri dan anak |
| 3 | Tunjangan Pangan | Tunjangan beras |
| 4 | Tunjangan Jabatan | Struktural atau fungsional |
| 5 | Tunjangan Umum | Bagi yang tidak menerima tunjangan jabatan |
Komponen untuk Pensiunan
| No | Komponen | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Pensiun Pokok | Sesuai golongan terakhir |
| 2 | Tunjangan Keluarga | Jika memenuhi syarat |
| 3 | Tunjangan Pangan | Tunjangan beras |
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026
Berdasarkan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, berikut prediksi timeline gaji ke-13 tahun 2026:
| Tahapan | Prediksi Waktu | Keterangan |
|---|---|---|
| Penerbitan PP | Mei 2026 | Peraturan Pemerintah tentang Gaji ke-13 |
| Pencairan Tahap I | Juni 2026 (Minggu ke-2) | ASN Pusat dan Daerah |
| Pencairan Pensiunan | Juni 2026 (Minggu ke-2-3) | Melalui PT Taspen dan ASABRI |
| Pencairan Tahap II | Juni-Juli 2026 | Daerah yang belum cair |
Catatan penting: Jadwal di atas merupakan prediksi berdasarkan pola tahun sebelumnya. Jadwal resmi akan dikonfirmasi setelah PP terbit.
Besaran Nominal Gaji ke-13 ASN 2026 Berdasarkan Golongan
Berikut estimasi besaran gaji ke-13 tahun 2026 berdasarkan gaji pokok PNS sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I (Juru)
| Golongan | Masa Kerja 0 Tahun | Masa Kerja 10 Tahun | Masa Kerja 20 Tahun |
|---|---|---|---|
| I/a | Rp1.685.700 | Rp1.965.200 | Rp2.291.000 |
| I/b | Rp1.840.800 | Rp2.145.900 | Rp2.501.700 |
| I/c | Rp1.918.700 | Rp2.236.700 | Rp2.607.500 |
| I/d | Rp1.999.900 | Rp2.331.400 | Rp2.717.900 |
Golongan II (Pengatur)
| Golongan | Masa Kerja 0 Tahun | Masa Kerja 10 Tahun | Masa Kerja 20 Tahun |
|---|---|---|---|
| II/a | Rp2.184.000 | Rp2.545.900 | Rp2.967.900 |
| II/b | Rp2.385.000 | Rp2.780.200 | Rp3.241.000 |
| II/c | Rp2.485.900 | Rp2.897.800 | Rp3.378.100 |
| II/d | Rp2.590.600 | Rp3.019.900 | Rp3.520.400 |
Golongan III (Penata)
| Golongan | Masa Kerja 0 Tahun | Masa Kerja 10 Tahun | Masa Kerja 20 Tahun |
|---|---|---|---|
| III/a | Rp2.785.700 | Rp3.247.300 | Rp3.785.400 |
| III/b | Rp2.903.600 | Rp3.384.700 | Rp3.945.600 |
| III/c | Rp3.026.400 | Rp3.527.900 | Rp4.112.500 |
| III/d | Rp3.154.400 | Rp3.677.100 | Rp4.286.400 |
Golongan IV (Pembina)
| Golongan | Masa Kerja 0 Tahun | Masa Kerja 10 Tahun | Masa Kerja 20 Tahun |
|---|---|---|---|
| IV/a | Rp3.287.800 | Rp3.832.600 | Rp4.467.800 |
| IV/b | Rp3.426.900 | Rp3.994.700 | Rp4.656.700 |
| IV/c | Rp3.571.900 | Rp4.163.700 | Rp4.853.600 |
| IV/d | Rp3.723.000 | Rp4.339.800 | Rp5.058.800 |
| IV/e | Rp3.880.400 | Rp4.523.400 | Rp5.272.800 |
Catatan: Nominal di atas adalah gaji pokok saja. Total gaji ke-13 yang diterima akan lebih besar setelah ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Cara Cek Gaji ke-13 ASN 2026
ASN dapat memantau status pencairan gaji ke-13 melalui beberapa cara berikut:
1. Melalui Aplikasi MyASN BKN
- Unduh aplikasi MyASN di Google Play Store atau App Store
- Login menggunakan NIP dan password
- Pilih menu “Informasi Gaji”
- Cek status pencairan gaji ke-13
2. Melalui Website BKN
- Kunjungi sscasn.bkn.go.id
- Login dengan akun ASN
- Akses menu informasi kepegawaian
3. Melalui Bendahara Instansi
- Hubungi bendahara gaji di instansi masing-masing
- Minta informasi jadwal pencairan dan nominal yang akan diterima
4. Melalui Taspen (untuk Pensiunan)
- Kunjungi website taspen.co.id
- Atau hubungi call center Taspen di 1500919
- Cek melalui aplikasi Taspen Mobile
Perbedaan Gaji ke-13 dan THR ASN
Banyak ASN yang masih bingung membedakan gaji ke-13 dan THR. Berikut perbedaan keduanya:
| Aspek | Gaji ke-13 | THR |
|---|---|---|
| Waktu Pencairan | Juni (menjelang tahun ajaran baru) | H-10 Lebaran |
| Tujuan | Kebutuhan pendidikan anak | Kebutuhan Hari Raya |
| Komponen | Gaji pokok + tunjangan melekat | Gaji pokok + tunjangan melekat |
| Besaran | 1x gaji | 1x gaji |
| Pajak | Dikenakan PPh 21 | Dikenakan PPh 21 |
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Gaji ke-13
Menjelang pencairan gaji ke-13, modus penipuan kerap muncul. Waspadai hal-hal berikut:
Ciri-ciri Penipuan
- Meminta data pribadi seperti NIP, password, atau PIN ATM
- Mengaku dari BKN, Taspen, atau Kemenkeu meminta transfer uang
- Mengirim link palsu untuk “verifikasi data gaji”
- Menjanjikan pencairan lebih cepat dengan biaya administrasi
Tips Menghindari Penipuan
- Jangan pernah memberikan password atau PIN kepada siapapun
- Abaikan pesan atau telepon yang meminta transfer uang
- Cek informasi hanya dari website resmi pemerintah
- Laporkan penipuan ke pihak berwajib
Kontak Layanan dan Pengaduan Resmi
Jika mengalami kendala terkait gaji ke-13, hubungi layanan resmi berikut:
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Website: bkn.go.id
- Call Center: 1500025
- Email: humas@bkn.go.id
- Alamat: Jl. Letjen Sutoyo No. 12, Cililitan, Jakarta Timur
Kementerian Keuangan
- Website: kemenkeu.go.id
- Call Center: 134
- Email: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
PT Taspen (untuk Pensiunan)
- Website: taspen.co.id
- Call Center: 1500919
- Email: customercare@taspen.co.id
PT ASABRI (untuk Pensiunan TNI/Polri)
- Website: asabri.co.id
- Call Center: 1500043
- Email: customercare@asabri.co.id
Penutup dan Disclaimer
Demikian informasi lengkap mengenai jadwal dan nominal gaji ke-13 ASN 2026. Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi resmi pemerintah dan pola pencairan tahun sebelumnya. Perlu diingat bahwa jadwal dan besaran final akan dikonfirmasi setelah Peraturan Pemerintah resmi terbit pada tahun 2026.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan merupakan dokumen resmi pemerintah. Untuk informasi yang paling akurat dan terbaru, selalu cek website resmi BKN, Kemenkeu, atau instansi terkait. Penulis tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat keputusan berdasarkan informasi dalam artikel ini tanpa verifikasi ke sumber resmi.
Terima kasih telah membaca artikel ini hingga selesai. Sebagai bentuk apresiasi, berikut link dana kaget untuk pembaca setia: [LINK DANA KAGET]. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda mempersiapkan kebutuhan tahun ajaran baru 2026.










Leave a Reply