Kapan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair? Simak Jadwal dan Besaran Nominalnya

Kapan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair? Simak Jadwal dan Besaran Nominalnya
Kapan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair? Simak Jadwal dan Besaran Nominalnya

Kapan gaji ke-13 ASN 2026 cair? Pertanyaan ini mulai ramai diperbincangkan menjelang pertengahan tahun. Setiap tahun, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan menantikan pencairan tunjangan ini sebagai tambahan penghasilan menjelang tahun ajaran baru.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara rutin mencairkan gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi kepada abdi negara. Besaran dan jadwal pencairan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun. Untuk tahun 2026, meskipun PP resmi belum terbit, jadwal pencairan diprediksi mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya yakni pada bulan Juni.

Artikel ini disusun berdasarkan regulasi resmi pemerintah dan pola pencairan tahun sebelumnya. Sebagai apresiasi, tersedia link dana kaget di akhir artikel bagi pembaca setia. Untuk informasi lengkap mengenai jadwal, komponen, dan nominal gaji ke-13 ASN 2026, simak penjelasan lengkap dari desawailan.com berikut ini.

Apa Itu Gaji ke-13 ASN?

Gaji ke-13 merupakan tunjangan tahunan yang diberikan pemerintah kepada ASN, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan. Tunjangan ini berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang cair menjelang Lebaran. Gaji ke-13 dicairkan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan anak.

Dasar hukum pemberian gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah yang diterbitkan setiap tahun. Pada 2025 lalu, dasar hukumnya adalah PP Nomor 14 Tahun 2025. Untuk tahun 2026, PP serupa diperkirakan terbit pada Mei atau awal Juni 2026.

Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026?

Berdasarkan pola regulasi sebelumnya, penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Anggota TNI
  4. Anggota Polri
  5. Pejabat Negara
  6. Pensiunan PNS, TNI, dan Polri
  7. Penerima pensiun janda, duda, atau yatim piatu
  8. Penerima tunjangan veteran dan kehormatan
Baca Juga:  Cek Pengumuman SNBT 2026 Lewat HP: Cukup Pakai NISN, Hasil Langsung Keluar!

Syarat utama penerima adalah masih aktif bekerja atau menerima pensiun per 1 Juni 2026. Bagi ASN yang baru diangkat, harus sudah memiliki SK pengangkatan sebelum tanggal tersebut.

Komponen Gaji ke-13 ASN 2026

Gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Berikut komponen lengkapnya berdasarkan regulasi tahun sebelumnya:

Komponen untuk ASN Aktif

No Komponen Keterangan
1 Gaji Pokok Sesuai golongan dan masa kerja
2 Tunjangan Keluarga Tunjangan suami/istri dan anak
3 Tunjangan Pangan Tunjangan beras
4 Tunjangan Jabatan Struktural atau fungsional
5 Tunjangan Umum Bagi yang tidak menerima tunjangan jabatan

Komponen untuk Pensiunan

No Komponen Keterangan
1 Pensiun Pokok Sesuai golongan terakhir
2 Tunjangan Keluarga Jika memenuhi syarat
3 Tunjangan Pangan Tunjangan beras

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026

Berdasarkan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, berikut prediksi timeline gaji ke-13 tahun 2026:

Tahapan Prediksi Waktu Keterangan
Penerbitan PP Mei 2026 Peraturan Pemerintah tentang Gaji ke-13
Pencairan Tahap I Juni 2026 (Minggu ke-2) ASN Pusat dan Daerah
Pencairan Pensiunan Juni 2026 (Minggu ke-2-3) Melalui PT Taspen dan ASABRI
Pencairan Tahap II Juni-Juli 2026 Daerah yang belum cair

Catatan penting: Jadwal di atas merupakan prediksi berdasarkan pola tahun sebelumnya. Jadwal resmi akan dikonfirmasi setelah PP terbit.

Besaran Nominal Gaji ke-13 ASN 2026 Berdasarkan Golongan

Berikut estimasi besaran gaji ke-13 tahun 2026 berdasarkan gaji pokok PNS sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024:

Golongan I (Juru)

Golongan Masa Kerja 0 Tahun Masa Kerja 10 Tahun Masa Kerja 20 Tahun
I/a Rp1.685.700 Rp1.965.200 Rp2.291.000
I/b Rp1.840.800 Rp2.145.900 Rp2.501.700
I/c Rp1.918.700 Rp2.236.700 Rp2.607.500
I/d Rp1.999.900 Rp2.331.400 Rp2.717.900

Golongan II (Pengatur)

Golongan Masa Kerja 0 Tahun Masa Kerja 10 Tahun Masa Kerja 20 Tahun
II/a Rp2.184.000 Rp2.545.900 Rp2.967.900
II/b Rp2.385.000 Rp2.780.200 Rp3.241.000
II/c Rp2.485.900 Rp2.897.800 Rp3.378.100
II/d Rp2.590.600 Rp3.019.900 Rp3.520.400

Golongan III (Penata)

Golongan Masa Kerja 0 Tahun Masa Kerja 10 Tahun Masa Kerja 20 Tahun
III/a Rp2.785.700 Rp3.247.300 Rp3.785.400
III/b Rp2.903.600 Rp3.384.700 Rp3.945.600
III/c Rp3.026.400 Rp3.527.900 Rp4.112.500
III/d Rp3.154.400 Rp3.677.100 Rp4.286.400
Baca Juga:  Daftar Lengkap 17 Golongan PPPK 2026 dan Cara Naik Pangkatnya

Golongan IV (Pembina)

Golongan Masa Kerja 0 Tahun Masa Kerja 10 Tahun Masa Kerja 20 Tahun
IV/a Rp3.287.800 Rp3.832.600 Rp4.467.800
IV/b Rp3.426.900 Rp3.994.700 Rp4.656.700
IV/c Rp3.571.900 Rp4.163.700 Rp4.853.600
IV/d Rp3.723.000 Rp4.339.800 Rp5.058.800
IV/e Rp3.880.400 Rp4.523.400 Rp5.272.800

Catatan: Nominal di atas adalah gaji pokok saja. Total gaji ke-13 yang diterima akan lebih besar setelah ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Cara Cek Gaji ke-13 ASN 2026

ASN dapat memantau status pencairan gaji ke-13 melalui beberapa cara berikut:

1. Melalui Aplikasi MyASN BKN

  • Unduh aplikasi MyASN di Google Play Store atau App Store
  • Login menggunakan NIP dan password
  • Pilih menu “Informasi Gaji”
  • Cek status pencairan gaji ke-13

2. Melalui Website BKN

  • Kunjungi sscasn.bkn.go.id
  • Login dengan akun ASN
  • Akses menu informasi kepegawaian

3. Melalui Bendahara Instansi

  • Hubungi bendahara gaji di instansi masing-masing
  • Minta informasi jadwal pencairan dan nominal yang akan diterima

4. Melalui Taspen (untuk Pensiunan)

  • Kunjungi website taspen.co.id
  • Atau hubungi call center Taspen di 1500919
  • Cek melalui aplikasi Taspen Mobile

Perbedaan Gaji ke-13 dan THR ASN

Banyak ASN yang masih bingung membedakan gaji ke-13 dan THR. Berikut perbedaan keduanya:

Aspek Gaji ke-13 THR
Waktu Pencairan Juni (menjelang tahun ajaran baru) H-10 Lebaran
Tujuan Kebutuhan pendidikan anak Kebutuhan Hari Raya
Komponen Gaji pokok + tunjangan melekat Gaji pokok + tunjangan melekat
Besaran 1x gaji 1x gaji
Pajak Dikenakan PPh 21 Dikenakan PPh 21

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Gaji ke-13

Menjelang pencairan gaji ke-13, modus penipuan kerap muncul. Waspadai hal-hal berikut:

Ciri-ciri Penipuan

  • Meminta data pribadi seperti NIP, password, atau PIN ATM
  • Mengaku dari BKN, Taspen, atau Kemenkeu meminta transfer uang
  • Mengirim link palsu untuk “verifikasi data gaji”
  • Menjanjikan pencairan lebih cepat dengan biaya administrasi

Tips Menghindari Penipuan

  1. Jangan pernah memberikan password atau PIN kepada siapapun
  2. Abaikan pesan atau telepon yang meminta transfer uang
  3. Cek informasi hanya dari website resmi pemerintah
  4. Laporkan penipuan ke pihak berwajib

Kontak Layanan dan Pengaduan Resmi

Jika mengalami kendala terkait gaji ke-13, hubungi layanan resmi berikut:

Badan Kepegawaian Negara (BKN)

  • Website: bkn.go.id
  • Call Center: 1500025
  • Email: humas@bkn.go.id
  • Alamat: Jl. Letjen Sutoyo No. 12, Cililitan, Jakarta Timur
Baca Juga:  Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Ini Bocoran Jadwal dari BKN

Kementerian Keuangan

PT Taspen (untuk Pensiunan)

PT ASABRI (untuk Pensiunan TNI/Polri)

Penutup dan Disclaimer

Demikian informasi lengkap mengenai jadwal dan nominal gaji ke-13 ASN 2026. Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi resmi pemerintah dan pola pencairan tahun sebelumnya. Perlu diingat bahwa jadwal dan besaran final akan dikonfirmasi setelah Peraturan Pemerintah resmi terbit pada tahun 2026.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan merupakan dokumen resmi pemerintah. Untuk informasi yang paling akurat dan terbaru, selalu cek website resmi BKN, Kemenkeu, atau instansi terkait. Penulis tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat keputusan berdasarkan informasi dalam artikel ini tanpa verifikasi ke sumber resmi.

Terima kasih telah membaca artikel ini hingga selesai. Sebagai bentuk apresiasi, berikut link dana kaget untuk pembaca setia: [LINK DANA KAGET]. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda mempersiapkan kebutuhan tahun ajaran baru 2026.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Berdasarkan pola tahun sebelumnya, gaji ke-13 ASN 2026 diprediksi cair pada pertengahan Juni 2026, tepatnya sekitar minggu kedua hingga ketiga. Jadwal resmi akan dikonfirmasi setelah Peraturan Pemerintah terbit.
Nominal gaji ke-13 bervariasi sesuai golongan dan masa kerja. Untuk golongan I berkisar Rp1,6-2,7 juta, golongan II sekitar Rp2,1-3,5 juta, golongan III sekitar Rp2,7-4,2 juta, dan golongan IV sekitar Rp3,2-5,2 juta. Nominal tersebut belum termasuk tunjangan.
Ya, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) berhak menerima gaji ke-13 sama seperti PNS. Syaratnya adalah sudah aktif bekerja dan memiliki SK pengangkatan sebelum 1 Juni 2026.
Komponen gaji ke-13 ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga (suami/istri dan anak), tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural atau fungsional. Bagi yang tidak memiliki tunjangan jabatan akan mendapat tunjangan umum.
Ya, pensiunan PNS, TNI, dan Polri berhak menerima gaji ke-13. Pencairan untuk pensiunan dilakukan melalui PT Taspen (untuk pensiunan PNS) dan PT ASABRI (untuk pensiunan TNI/Polri).
ASN dapat mengecek status pencairan melalui aplikasi MyASN BKN, website resmi BKN, atau menghubungi bendahara gaji di instansi masing-masing. Pensiunan dapat mengecek melalui website atau call center Taspen (1500919) dan ASABRI (1500043).
Ya, gaji ke-13 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Besaran pajak bergantung pada total penghasilan dan status PTKP masing-masing ASN.
Perbedaan utama terletak pada waktu dan tujuan pencairan. Gaji ke-13 cair pada Juni untuk kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, sedangkan THR cair menjelang Hari Raya Idul Fitri untuk kebutuhan Lebaran. Komponen dan besarannya sama.