Daftar Lengkap 17 Golongan PPPK 2026 dan Cara Naik Pangkatnya

Daftar Lengkap 17 Golongan PPPK 2026 dan Cara Naik Pangkatnya
Daftar Lengkap 17 Golongan PPPK 2026 dan Cara Naik Pangkatnya

Bagaimana nasib karier Anda sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2026? Pertanyaan ini kerap menghantui ribuan ASN non-PNS yang ingin mengetahui prospek kenaikan pangkat mereka.

PPPK resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sistem kepangkatan PPPK memiliki karakteristik tersendiri yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Pemahaman yang tepat tentang struktur golongan dan mekanisme kenaikan pangkat menjadi krusial bagi setiap PPPK untuk merencanakan pengembangan kariernya.

Kabar baiknya, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terus menyempurnakan regulasi terkait jenjang karier PPPK. Sebagai apresiasi telah membaca hingga akhir, tersedia link dana kaget di bagian penutup artikel ini.

Untuk memahami secara komprehensif tentang struktur pangkat, golongan, hingga syarat kenaikan pangkat PPPK terbaru, simak penjelasan lengkap dari desawailan.com berikut ini.

Apa Itu PPPK dan Dasar Hukumnya?

PPPK merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Status ini berbeda dengan PNS yang diangkat secara tetap.

Dasar Hukum PPPK

Beberapa regulasi yang mengatur tentang PPPK meliputi:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  3. Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Jabatan Fungsional PPPK
  4. Peraturan Menteri PAN-RB terkait jabatan fungsional masing-masing bidang
Baca Juga:  Cek Pengumuman SNBT 2026 Lewat HP: Cukup Pakai NISN, Hasil Langsung Keluar!

Urutan Pangkat dan Golongan PPPK 2026

Sistem kepangkatan PPPK diklasifikasikan berdasarkan tingkat pendidikan dan jabatan fungsional. Berikut struktur lengkapnya:

Tabel Golongan PPPK Berdasarkan Pendidikan

No Tingkat Pendidikan Golongan PPPK Setara Golongan PNS
1 SD/Sederajat I I/a
2 SMP/Sederajat II I/c
3 SMA/SMK/Sederajat III II/a
4 Diploma I (D-I) IV II/a
5 Diploma II (D-II) V II/b
6 Diploma III (D-III) VI II/c
7 Diploma IV (D-IV) / Sarjana (S-1) IX III/a
8 Magister (S-2) XI III/c
9 Doktor (S-3) XIII III/d

Struktur Golongan PPPK Lengkap (Golongan I-XVII)

Golongan PPPK Setara Golongan PNS Kategori Jabatan
I I/a Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan (Pemula)
II I/c Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan (Pemula)
III II/a Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan (Terampil)
IV II/a Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan (Terampil)
V II/b Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan (Terampil)
VI II/c Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan (Mahir)
VII II/d Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan (Mahir)
VIII III/a Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan (Penyelia)
IX III/a Jabatan Fungsional Kategori Keahlian (Ahli Pertama)
X III/b Jabatan Fungsional Kategori Keahlian (Ahli Pertama)
XI III/c Jabatan Fungsional Kategori Keahlian (Ahli Muda)
XII III/d Jabatan Fungsional Kategori Keahlian (Ahli Muda)
XIII III/d Jabatan Fungsional Kategori Keahlian (Ahli Madya)
XIV IV/a Jabatan Fungsional Kategori Keahlian (Ahli Madya)
XV IV/b Jabatan Fungsional Kategori Keahlian (Ahli Madya)
XVI IV/c Jabatan Fungsional Kategori Keahlian (Ahli Utama)
XVII IV/d – IV/e Jabatan Fungsional Kategori Keahlian (Ahli Utama)

Apakah PPPK Bisa Naik Pangkat?

Ya, PPPK bisa naik pangkat. Kenaikan pangkat PPPK dilakukan melalui mekanisme kenaikan jenjang jabatan dalam jabatan fungsional, bukan melalui kenaikan pangkat berkala seperti PNS.

Mekanisme Kenaikan Pangkat PPPK

Kenaikan pangkat PPPK terjadi ketika pegawai berhasil naik jenjang dalam jabatan fungsionalnya. Berikut alur kenaikan yang berlaku:

Kategori Keterampilan:

  • Pemula → Terampil → Mahir → Penyelia

Kategori Keahlian:

  • Ahli Pertama → Ahli Muda → Ahli Madya → Ahli Utama

Syarat Kenaikan Pangkat PPPK

Untuk dapat naik pangkat, PPPK harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Memenuhi Angka Kredit sesuai ketentuan jabatan fungsional
  2. Penilaian Kinerja minimal bernilai “Baik” selama 2 tahun berturut-turut
  3. Mengikuti Uji Kompetensi yang diselenggarakan instansi pembina
  4. Lulus Pendidikan dan Pelatihan sesuai jenjang jabatan
  5. Masa Kerja Minimal pada jenjang jabatan sebelumnya (bervariasi per jabatan fungsional)
  6. Tersedia Formasi pada jenjang jabatan yang dituju

Perbedaan Kenaikan Pangkat PPPK dan PNS

Aspek PPPK PNS
Mekanisme Kenaikan jenjang jabatan fungsional Kenaikan pangkat berkala + jabatan
Periode Berdasarkan pencapaian angka kredit Minimal 4 tahun per kenaikan pangkat
Syarat Utama Angka kredit + uji kompetensi Masa kerja + penilaian kinerja
Kenaikan Otomatis Tidak ada Ada (pangkat berkala)
Baca Juga:  Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Ini Bocoran Jadwal dari BKN

Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongan 2026

Gaji PPPK mengacu pada Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Berikut kisaran gaji pokok berdasarkan golongan:

Golongan Gaji Pokok (Rp)
I 1.794.900 – 2.686.200
II 1.960.200 – 2.843.900
III 2.043.200 – 2.964.200
IV 2.129.500 – 3.089.600
V 2.325.600 – 3.596.900
VI 2.539.700 – 3.925.500
VII 2.647.200 – 4.092.400
VIII 2.759.100 – 4.265.000
IX 2.966.500 – 4.585.400
X 3.091.900 – 4.779.200
XI 3.222.700 – 4.981.300
XII 3.359.000 – 5.192.000
XIII 3.501.100 – 5.411.600
XIV 3.649.200 – 5.640.500
XV 3.803.500 – 5.879.000
XVI 3.964.500 – 6.127.600
XVII 4.132.200 – 6.386.800

Catatan: Besaran gaji di atas belum termasuk tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan tunjangan lainnya yang bervariasi setiap instansi.

Jenjang Karier dan Jabatan Fungsional PPPK

PPPK hanya dapat menduduki jabatan fungsional, berbeda dengan PNS yang dapat menduduki jabatan struktural. Berikut kategori jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK:

Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan

Diperuntukkan bagi PPPK dengan pendidikan SMA/SMK hingga Diploma III, meliputi jenjang:

  • Pemula (Golongan I-II)
  • Terampil (Golongan III-V)
  • Mahir (Golongan VI-VII)
  • Penyelia (Golongan VIII)

Jabatan Fungsional Kategori Keahlian

Diperuntukkan bagi PPPK dengan pendidikan minimal Sarjana (S-1), meliputi jenjang:

  • Ahli Pertama (Golongan IX-X)
  • Ahli Muda (Golongan XI-XII)
  • Ahli Madya (Golongan XIII-XV)
  • Ahli Utama (Golongan XVI-XVII)

Contoh Jabatan Fungsional PPPK

Beberapa jabatan fungsional yang banyak diisi PPPK antara lain:

  • Guru (semua jenjang pendidikan)
  • Tenaga Kesehatan (Perawat, Bidan, Tenaga Medis)
  • Penyuluh Pertanian
  • Pranata Komputer
  • Analis Kebijakan
  • Auditor
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Hak dan Kewajiban PPPK

Hak PPPK

  1. Gaji dan tunjangan sesuai ketentuan
  2. Cuti (tahunan, sakit, melahirkan, besar, bersama)
  3. Perlindungan jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan)
  4. Pengembangan kompetensi
  5. Penghargaan atas prestasi kerja
  6. Bantuan hukum dalam pelaksanaan tugas

Kewajiban PPPK

  1. Setia dan taat pada Pancasila dan UUD 1945
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
  3. Melaksanakan kebijakan pemerintah
  4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh dedikasi
  6. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara

Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK

Perjanjian kerja PPPK memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • Minimal: 1 tahun
  • Maksimal: 5 tahun (dapat diperpanjang)
  • Perpanjangan: Berdasarkan pencapaian kinerja, kebutuhan instansi, dan ketersediaan anggaran
  • Batas Usia: Hingga batas usia pensiun jabatan fungsional yang diduduki
Baca Juga:  Apakah CPNS Dapat THR? Ini Aturan, Komponen, dan Estimasi Pencairannya

Batas Usia Pensiun PPPK

  • Jabatan Fungsional Ahli Utama: 65 tahun
  • Jabatan Fungsional Ahli Madya: 60 tahun
  • Jabatan Fungsional lainnya: 58 tahun

Informasi Layanan dan Pengaduan Resmi

Untuk memastikan Anda mendapatkan informasi yang valid dan terhindar dari penipuan, berikut kontak resmi instansi terkait:

Badan Kepegawaian Negara (BKN)

  • Website: sscasn.bkn.go.id | bkn.go.id
  • Call Center: 1500-800
  • Email: info@bkn.go.id
  • Alamat: Jl. Letjen Sutoyo No.12, Cililitan, Jakarta Timur 13640

Kementerian PAN-RB

  • Website: menpan.go.id
  • Email: humas@menpan.go.id
  • Telepon: (021) 7398382
  • Alamat: Jl. Jend. Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan 12190

LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

  • Website: lapor.go.id
  • SMS: 1708
  • Aplikasi: LAPOR! (tersedia di Play Store dan App Store)

⚠️ WASPADA PENIPUAN! Seleksi dan pengelolaan PPPK tidak dipungut biaya apapun. Segala bentuk pungutan liar yang mengatasnamakan instansi pemerintah dapat dilaporkan ke LAPOR! atau Inspektorat masing-masing instansi.

Penutup dan Disclaimer

Demikian penjelasan lengkap mengenai urutan pangkat dan golongan PPPK tahun 2026 beserta mekanisme kenaikan pangkatnya. Sistem kepangkatan PPPK yang terdiri dari 17 golongan memberikan ruang bagi pegawai untuk berkembang melalui kenaikan jenjang jabatan fungsional, asalkan memenuhi persyaratan angka kredit, penilaian kinerja, dan uji kompetensi yang ditetapkan.

Artikel ini disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga Maret 2026. Perlu diingat bahwa kebijakan kepegawaian dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu sesuai regulasi terbaru dari pemerintah. Pembaca disarankan untuk selalu mengecek informasi terkini melalui kanal resmi BKN, KemenPAN-RB, atau instansi pengelola kepegawaian di tempat kerja masing-masing. Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam pengambilan keputusan administratif kepegawaian.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Ya, PPPK dapat naik pangkat melalui mekanisme kenaikan jenjang jabatan fungsional. Kenaikan terjadi ketika PPPK berhasil memenuhi angka kredit, lulus uji kompetensi, dan memiliki penilaian kinerja minimal baik selama 2 tahun berturut-turut.

Lulusan S1 atau D-IV yang diangkat sebagai PPPK akan ditempatkan pada Golongan IX yang setara dengan Golongan III/a PNS, pada jenjang Ahli Pertama dalam kategori jabatan fungsional keahlian.

PPPK menggunakan sistem kenaikan jenjang jabatan berdasarkan angka kredit dan uji kompetensi, sedangkan PNS menggunakan sistem kenaikan pangkat berkala setiap 4 tahun. PPPK tidak memiliki kenaikan pangkat otomatis seperti PNS.

Tidak ada ketentuan baku masa kerja minimal untuk naik pangkat PPPK. Kenaikan pangkat bergantung pada pencapaian angka kredit yang dipersyaratkan, penilaian kinerja baik minimal 2 tahun, dan kelulusan uji kompetensi sesuai jabatan fungsional masing-masing.

Tidak, berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPPK hanya dapat menduduki jabatan fungsional. Jabatan struktural atau jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diisi oleh PNS sesuai Undang-Undang ASN.

Kontrak PPPK dapat diperpanjang sebelum masa perjanjian kerja berakhir, dengan syarat memiliki penilaian kinerja minimal baik, instansi masih membutuhkan, tersedia anggaran, dan belum mencapai batas usia pensiun jabatan fungsional yang diduduki.