Kapan THR ASN 2026 cair? Berapa besaran yang diterima PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan tahun ini? Pertanyaan tersebut kini terjawab sudah.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi landasan hukum terbaru terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun anggaran 2026. Peraturan ini diundangkan pada Selasa, 3 Maret 2026, bertepatan dengan pengumuman resmi dari Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Regulasi ini menjadi landasan hukum utama bagi pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun ini serta memberikan kepastian mengenai jadwal dan besaran nominal yang akan diterima. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran total sebesar Rp 55 triliun untuk kebutuhan tunjangan keagamaan bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan, mengalami kenaikan sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Informasi lengkap mengenai aturan baru ini sangat penting dipahami oleh seluruh aparatur negara dan pensiunan yang berhak menerima. Untuk itu, simak penjelasan lengkap dari desawailan.com berikut ini agar Anda tidak melewatkan informasi penting seputar jadwal pencairan, komponen tunjangan, hingga link download dokumen resminya.
Apa Itu PP Nomor 9 Tahun 2026?
PP Nomor 9 Tahun 2026 merupakan peraturan pemerintah yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan pada tahun anggaran 2026.
Materi muatan peraturan ini menetapkan bahwa THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara yang bersumber dari APBD diberikan dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah.
Kebijakan ini juga dipandang sebagai instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi melalui peningkatan konsumsi. Uang yang diterima pegawai akan dibelanjakan, pedagang memperoleh pemasukan, dan uang kembali beredar dalam ekonomi nasional.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026?
Penerima tidak hanya terbatas pada pegawai yang masih aktif bekerja, tetapi juga para pensiunan yang telah menyelesaikan masa tugasnya. Berikut daftar lengkap penerima berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026:
| Kategori Penerima | Keterangan |
|---|---|
| Aparatur Sipil Negara (ASN) | PNS aktif di instansi pemerintah |
| Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) | Pegawai kontrak pemerintah |
| Prajurit TNI | Anggota aktif Tentara Nasional Indonesia |
| Anggota Polri | Anggota aktif Kepolisian RI |
| Pejabat Negara | Menteri, Wakil Menteri, dll |
| Pensiunan ASN, TNI, dan Polri | Purna tugas yang menerima pensiun |
| Penerima Pensiun | Janda/duda dari pensiunan |
| Penerima Tunjangan Lainnya | Sesuai ketentuan yang berlaku |
Khusus untuk pegawai non-ASN, mereka yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah pegawai pada Lembaga Nonstruktural, instansi dengan pola pengelolaan BLU/BLUD, Lembaga Penyiaran Publik, serta dosen dan tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru.
Komponen THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2026
Komponen yang diberikan dalam THR tahun 2026 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Rincian Komponen untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Gaji Pokok | Sesuai golongan dan masa kerja |
| Tunjangan Keluarga | Suami/istri 10%, anak 2% (maks 2 anak) |
| Tunjangan Pangan | Dibayarkan dalam bentuk uang tunai |
| Tunjangan Jabatan/Umum | Sesuai posisi di instansi |
| Tunjangan Kinerja (Tukin) | 100% sesuai PP 9 Tahun 2026 |
Ketentuan Khusus untuk Guru
Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Dengan demikian, komponen THR bagi guru terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan profesi guru bagi yang telah tersertifikasi atau tambahan penghasilan bagi yang belum.
Ketentuan untuk CPNS dan PPPK
CPNS mendapatkan 80% dari jumlah tunjangan yang meliputi gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Untuk PPPK berlaku ketentuan khusus: PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan THR secara proporsional sesuai bulan bekerja. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak diberikan THR. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak diberikan gaji ke-13.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026
Pemerintah menetapkan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Jadwal THR 2026
Mengacu pada kalender Hijriah tahun 2026, pencairan diproyeksikan mulai berjalan pada pertengahan bulan Maret. Berdasarkan Nota Dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Pengumuman PT TASPEN, pencairan untuk pensiunan sudah dimulai sejak tanggal 5 Maret 2026.
Jadwal Gaji ke-13 Tahun 2026
Berbeda dengan THR yang difokuskan untuk kebutuhan hari raya, gaji ke-13 dirancang khusus untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan anak-anak aparatur negara. Penyaluran gaji ke-13 dijadwalkan mulai masuk ke rekening penerima pada bulan Juni 2026.
| Jenis Tunjangan | Waktu Pencairan | Tujuan |
|---|---|---|
| THR | H-10 sebelum Idul Fitri (Maret 2026) | Kebutuhan Hari Raya |
| Gaji ke-13 | Juni 2026 | Biaya Pendidikan Anak |
Mekanisme Pembayaran THR dan Gaji ke-13
PMK 13/2026 menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 diberikan dalam bentuk uang dan penyalurannya dilakukan secara langsung kepada penerima. Jika pembayaran langsung tidak bisa dilakukan, penyaluran dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran.
Tahapan Administrasi Pembayaran
Perhitungan pembayaran dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut diterbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Pembayaran untuk Pensiunan
Untuk pensiunan, pembayaran dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) bagi pensiunan PNS atau PT ASABRI (Persero) bagi purnawirawan TNI dan Polri.
Besaran THR tahun 2026 yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari tahun 2026.
Link Download PDF PP Nomor 9 Tahun 2026
Bagi pegawai ASN, anggota TNI/Polri, hingga pensiunan yang ingin mendapatkan salinan resmi file PDF peraturan tersebut, dapat mengaksesnya melalui beberapa kanal resmi.
Berikut sumber unduh dokumen resmi:
| Sumber Resmi | Keterangan |
|---|---|
| JDIH Sekretariat Negara | Portal resmi peraturan pemerintah |
| JDIH Kementerian Keuangan | Tersedia PP dan PMK 13/2026 |
| Database Peraturan BPK | Arsip lengkap peraturan negara |
Peraturan turunan berupa PMK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran THR 2026 juga tersedia dan dapat diunduh melalui laman JDIH Kemenkeu.
Waspada Penipuan Mengatasnamakan THR ASN
Menjelang pencairan THR, modus penipuan sering meningkat. Beberapa modus yang perlu diwaspadai antara lain:
- Pesan atau tautan palsu mengatasnamakan BKN, Kemenkeu, atau instansi pemerintah
- Permintaan transfer biaya administrasi untuk pencairan THR
- Aplikasi palsu yang meminta data pribadi seperti NIK, nomor rekening, atau PIN
Perlu diingat bahwa pencairan THR ASN dilakukan langsung ke rekening masing-masing pegawai tanpa biaya apapun. Tidak ada pihak ketiga yang berwenang memungut biaya administrasi.
Kontak Layanan dan Pengaduan Resmi
Jika mengalami kendala terkait THR atau menemukan indikasi penipuan, hubungi layanan resmi melalui kanal berikut.
| Instansi | Kontak |
|---|---|
| Badan Kepegawaian Negara (BKN) | Telepon: (021) 8093008 |
| Kementerian PANRB | Telepon: (021) 7398381 |
| Portal Pengaduan Nasional (LAPOR!) | Layanan pengaduan masyarakat |
| PT Taspen (Pensiunan PNS) | Kantor cabang terdekat |
| PT ASABRI (Pensiunan TNI/Polri) | Kantor cabang terdekat |
Jika terjadi kendala serius seperti pemotongan dana sepihak atau keterlambatan tidak wajar, gunakan saluran pengaduan melalui Portal LAPOR! atau Unit Layanan Terpadu instansi terkait.
Penutup
PP Nomor 9 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum bagi kesejahteraan aparatur negara dalam menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini. Dengan komponen tunjangan yang lengkap termasuk tunjangan kinerja 100 persen serta jadwal pencairan yang jelas, diharapkan tunjangan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga ASN, TNI, Polri, dan pensiunan menjelang Hari Raya serta tahun ajaran baru.
Pastikan selalu mengakses informasi dari kanal resmi pemerintah dan waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan pencairan THR. Artikel ini disusun berdasarkan informasi resmi dari peraturan pemerintah dan kementerian terkait. Untuk informasi terkini, selalu verifikasi melalui situs resmi BKN, Kemenkeu, atau Kementerian PANRB.
Apresiasi bagi Anda yang telah membaca artikel ini hingga selesai. Di akhir artikel ini tersedia link dana kaget sebagai bentuk terima kasih kami.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
THR ASN 2026 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H, yaitu sekitar pertengahan Maret 2026. Untuk pensiunan, pencairan sudah dimulai sejak 5 Maret 2026 melalui PT Taspen atau PT ASABRI.
Komponen THR ASN 2026 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan (dalam bentuk uang), tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Untuk guru yang tidak menerima tukin, diberikan tunjangan profesi guru sebagai pengganti.
Ya, CPNS berhak mendapatkan THR 2026 sebesar 80 persen dari total komponen yang meliputi gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Gaji ke-13 ASN 2026 dijadwalkan cair pada bulan Juni 2026. Berbeda dengan THR yang untuk kebutuhan hari raya, gaji ke-13 ditujukan untuk membantu biaya pendidikan anak.
PP Nomor 9 Tahun 2026 dapat diunduh melalui JDIH Sekretariat Negara, JDIH Kementerian Keuangan, atau Database Peraturan BPK secara gratis.









Leave a Reply